Wednesday, February 11, 2026

HAKI dan Kontrak Digital: Tentang Karya, Kesadaran, dan Keberanian Penulis Menjaga Haknya

 



Menulis itu sering lahir dari hal-hal yang sederhana. Dari keresahan, dari luka kecil yang tak sempat diceritakan, dari kegembiraan yang ingin dibagi. Tapi begitu tulisan itu bertemu platform digital dan kontrak publisher, ceritanya berubah. Tidak lagi sekadar soal rasa, tapi juga soal hak.

Di titik inilah banyak penulis mulai gamang. Antara ingin dibaca banyak orang dan takut kehilangan kendali atas karyanya sendiri. Saya juga ikut merasakannya. Ketika kita tak punya lagi hak atas karya dan ketidakjujuran publisher dalam mengadaptasi naskah-naskah kita dalam bentuk karya lain. Publisher/platform bisa menjual karya kita secara komersil tanpa sepengetahuan dari penulis dan itu sangat merugikan penulisnya.

Saya sering melihat penulis—terutama penulis digital—berada di persimpangan yang sunyi: menerima tawaran kontrak dengan perasaan campur aduk, antara bangga, takut, dan bingung. Bangga karena karyanya dilirik. Takut karena belum benar-benar paham isi kontraknya. Bingung karena istilah hukum terasa jauh dari dunia imajinasi yang biasa mereka tinggali.

Padahal, di situlah HAKI bekerja.


HAKI: Hak yang Diam-Diam Menentukan Masa Depan Karya

HAKI—Hak Atas Kekayaan Intelektual—sering terdengar kaku dan legalistik. Seolah hanya urusan pengacara dan pejabat. Padahal bagi penulis, HAKI adalah rumah tempat karya itu pulang.

Dalam hukum Indonesia, hak cipta atas sebuah karya lahir secara otomatis sejak karya tersebut diwujudkan dalam bentuk nyata. Artinya, begitu tulisan ditulis dan dipublikasikan, penulis secara hukum adalah pemilik sahnya. Tidak perlu menunggu didaftarkan lebih dulu.

Masalahnya bukan pada kepemilikan awal, melainkan pada apa yang terjadi setelah kontrak ditandatangani.

Banyak penulis tidak benar-benar kehilangan karyanya karena dijiplak, tapi karena secara sadar menyerahkannya lewat perjanjian yang tidak dipahami sepenuhnya.


Ketika Kontrak Dibaca dengan Terburu-buru

Dunia platform digital bergerak cepat. Tawaran datang dengan tenggat waktu. Kadang disertai janji: promosi, pembaca besar, peluang cetak, bahkan adaptasi.

Di titik ini, penulis sering lupa satu hal penting:
kontrak bukan sekadar formalitas, melainkan peta kekuasaan atas karya.

Ada kontrak yang secara halus memindahkan hak cipta, hak ekonomi, hingga hak turunan (adaptasi, cetak, film, audio).

Kalimatnya sering rapi, dingin, dan tampak “standar”. Tapi di situlah letak bahayanya. Karena standar bagi publisher belum tentu adil bagi penulis.


Menyikapi Tawaran Kontrak: Tidak Melawan, Tapi Sadar Posisi

Menyikapi kontrak bukan berarti harus curiga berlebihan. Tapi juga bukan berarti pasrah.

Kesadaran paling mendasar yang perlu dimiliki penulis adalah ini:
publisher adalah mitra distribusi, bukan pemilik ide.

Kontrak yang sehat seharusnya:

  • mengakui hak cipta tetap milik penulis,

  • memberi lisensi yang jelas dan terbatas pada publisher,

  • mencantumkan durasi kerja sama,

  • serta menjelaskan pembagian hak jika karya dikembangkan ke bentuk lain.

Menanyakan hal-hal ini bukan tanda penulis sulit diajak kerja sama. Justru sebaliknya, itu tanda bahwa penulis memahami nilai karyanya sendiri.


Antara Idealisme dan Realitas

Saya paham, tidak semua penulis berada pada posisi yang ideal. Ada yang menulis sambil bekerja, sambil menjahit, sambil mengurus rumah, sambil bertahan hidup. Tidak semua punya kemewahan untuk menolak kontrak.

Tapi setidaknya, penulis bisa memilih untuk tidak buta. Membaca perlahan. Mencatat poin yang tidak dipahami  dan bertanya.

Dan jika perlu, menunda.

Karena karya bisa ditulis ulang. Tapi hak yang terlepas sering kali tidak pernah kembali.


Menulis dengan Hati, Menandatangani dengan Kesadaran

Dunia kepenulisan digital akan terus berkembang. Platform akan datang dan pergi. Tapi satu hal yang seharusnya tetap ialah posisi penulis sebagai pemilik karya.

HAKI bukan tentang keserakahan. Ia tentang keberlanjutan. Tentang memastikan bahwa suara penulis tidak hanya ramai hari ini, tapi juga berdaulat di masa depan.

Menulis memang soal hati. Namun, menjaga hak atas tulisan adalah soal kesadaran diri sebagai kreator. Dan keduanya tidak pernah saling bertentangan.

Maka, pilihlah tempat menulis di mana tulisan dan kerja kerasmu benar-benar dihargai dan kamu memiliki hak penuh atas karyamu sendiri.


Sumber Referensi:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
    (Sebagai dasar hukum utama perlindungan karya tulis di Indonesia)

  2. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI
    https://www.dgip.go.id
    (Informasi resmi tentang hak cipta dan HAKI)

  3. World Intellectual Property Organization (WIPO)
    https://www.wipo.int
    (Panduan internasional tentang hak kekayaan intelektual bagi kreator)

  4. Lindsey, T. et al. (2018). Hak Kekayaan Intelektual: Suatu Pengantar.
    Jakarta: PT Alumni.

0 komentar:

Post a Comment

Copyright © Rin Muna
Design by Anders Noren | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com | Edited by Gigip Andreas