Monday, May 4, 2026

Sosialisai Perizinan dan Pendataan UMKM Deliniasi IKN Sektor Hotel, Restoran dan Pariwisata

 


Samboja, 04 Mei 2025


Hai, guys ...!

Seperti biasa, aku bakal share tentang kegiatan dan pengalaman aku sehari-hari. Supaya bisa jadi catatan sejarah untuk diriku sendiri, juga menjadi sumber informasi untuk kalian yang membutuhkan. Kalau nggak butuh, langsung skip aja, deh! Karena aku malas berdebat dengan orang yang nggak sejalan.


Jadi, hari ini aku diundang untuk mengikuti sosialisasi Perizinan dan Pendataan Usaha di Deliniasi IKN untuk sektor hotel, restoran dan pariwisata. Sebenarnya, aku masih belum ngeh banget kenapa aku diundang ke acara ini. Karena usaha kafeku "Teman Diskusi Coffee" adalah usaha yang baru mulai dan sering banget libur jualan, hehehe. 

Maklum, jualan di pelosok nggak seramai jualan di wilayah perkotaan. Kadang rame, tapi lebih sering sepi.

Karena udah masuk pendataan dan mendapatkan undangan dari Otorita IKN, kita ikuti saja apa yang sudah difasilitasi oleh pemerintah. Aku pikir, pasti ada ilmu yang bisa aku ambil meski aku sendiri tidak tahu bisa menerapkannya atau tidak. Sebab, usahaku bukanlah usaha besar yang pantas bersanding dengan usaha-usaha lain. Asli, aku nggak pede banget kalau disuruh ngumpul sama orang-orang hebat. Tapi ... semoga nanti Allah juga bisa menghebatkan aku seperti mereka.


Acara ini dibuka langsung oleh Bapak Muhsin Palinrungi selaku Direktur Parekraf Otorita IKN. 

Acara selanjutnya diisi oleh Bapak Mirwansyah Prawiranegara (Direktur Bidang Perencanaan Mikro) yang membawakan materi tentang Perizinan dan tata ruang di wilayah OIKN.





Narasumber selanjutnya ialah Bapak Agung Syahputra selaku Direktur Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan dan Perizinan Pembangunan.








Setelah menyimak zoom ini sampai selesai, akhirnya aku bisa mengetahui  kalau semua izin usaha harus melalui otorita IKN. Sebab, kami semua sudah masuk ke wilayah Ibukota Nusantara. 

Aku sendiri, tidak ada yang perlu diubah karena aku sudah memiliki izin usaha dan terdaftar di OSS (https://oss.go.id).

Yang membuat banyak warga Samboja resah adalah kawasan hutan lindung yang tidak diperbolehkan melakukan usaha apa pun. Sebab, sebagian besar Samboja dan Samboja Barat berada di kawasan hutan lindung Tahura (Taman Hutan Raya) Bukit Soeharto. 

Untuk mengecek apakah lokasi usaha kita berada di dalam kawasan hutan lindung atau tidak, bisa diakses melalui website https://gistaru.atrbpn.go.id/ 

Pastikan lokasi usaha kita aman  dan tidak berada di dalam kawasan hutan lindung supaya tidak kena gusur oleh pihak pemerinta Otorita IKN.

Semoga, usaha kita tetap lancar dan semakin sukses, yak!



Sampai di sini dulu tulisanku kali ini. Nanti, aku share lagi pengalaman dan kegiatanku untuk jadi bahan informasi dan inspirasi buat kalian semua.



Much Love,


@rin.muna

0 komentar:

Post a Comment

Copyright © Rin Muna
Design by Anders Noren | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com | Edited by Gigip Andreas